JAMBI (cikaljambi.com) Dilansir dari ANTARA News Jambi, dalam pengungkapan kasus itu polisi turut mengamankan tiga orang beserta satu unit mobil berwarna hitam yang digunakan untuk membawa emas tersebut keluar Provinsi Jambi.
Kapolres Bungo AKBP Zamri menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bungo. Saat patroli, polisi mencurigai sebuah kendaraan dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan terhadap pengemudi, penumpang, serta isi kendaraan, polisi menemukan delapan batangan emas yang dibungkus menggunakan plastik bening dan plastik hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, emas tersebut diduga berasal dari tambang ilegal dan akan dikirim ke Sumatera Utara. Polisi masih mendalami asal-usul serta legalitas emas tersebut.
Saat ini, barang bukti berupa emas, kendaraan, dan tiga orang yang diamankan telah dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





