JAMBI (cikaljambi.com) kebijakan WFH ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Penerapan sistem kerja dari rumah setiap Jumat tersebut juga diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pegawai. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Pemkab Merangin menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik meskipun ada perubahan pola kerja. Oleh karena itu, setiap instansi diminta menyesuaikan mekanisme pelayanan agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem kerja di lingkungan pemerintahan, seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi birokrasi.
Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH ini untuk memastikan efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja pegawai dan pelayanan publik.





