Beranda / Nasional / Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tercatat mencapai 34 persen dari total anggaran, dipicu oleh rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah daerah pun menyiapkan langkah antisipasi menghadapi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 2027.

Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tercatat mencapai 34 persen dari total anggaran, dipicu oleh rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah daerah pun menyiapkan langkah antisipasi menghadapi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 2027.

JAMBI (cikaljambi.com) – Dilansir dari Jambi Ekspres, meningkatnya porsi belanja pegawai tersebut menjadi perhatian karena mendekati batas maksimal yang diatur dalam regulasi keuangan daerah. Kondisi ini tidak lepas dari kebijakan penambahan tenaga PPPK dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk mengantisipasi dampak dari UU HKPD 2027, Pemprov Jambi telah menyiapkan tiga langkah strategis. Langkah tersebut mencakup pengendalian belanja pegawai, optimalisasi pendapatan daerah, serta penyesuaian kebijakan anggaran agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan. Hal ini penting agar program pembangunan tetap berjalan tanpa terganggu oleh tingginya beban anggaran untuk pegawai.

Dengan strategi tersebut, Pemprov Jambi berharap dapat menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah perubahan regulasi keuangan yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *